JAMBI, PORWEBINDO.COM – Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota JAMBI nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sejumlah sektor hiburan mengalami kenaikan tarif pajak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun mengatakan, perda Kota Jambi tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalam pembuatan perda ini sudah ada hitung-hitungannya, ajuan kita yang paling terendah. Sesuai dengan perundang-undangan,” kata Junedi Singarimbun, Senin (29/01/2024). (ADV/Min)
Discussion about this post