JAMBI, PORWEBINDO.COM – Kejari Jambi bersama kejari Tebo berhasil meringkus Mawardi DPO kasus korupsi Dana Hibah KPU Kota Jambi terkait uang kegaitan kampanye tahun 2013.
Mawaradi seorang PNS yang diperiksa di KPU kota Jambi, berdasarkan keputusan inkrach pengadilan negeri jambi di vonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda rp.50 juta
Kemudian sejak mei 2016 mawardi ditetapkan sebagai DPO.
Discussion about this post