JAMBI — Komisi IV DPRD Provinsi Jambi memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja PT Batu Mamak Serasi, Harun Hamzah, dengan pihak manajemen perusahaan. Upaya mediasi ini ditempuh melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Selasa (8/9/2026).
Rapat strategis tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, bersama Wakil Ketua Komisi IV Rusli Kemal Siregar. Hadir pula dalam kesempatan itu jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, mediator hubungan industrial, kuasa hukum Harun Hamzah, serta perwakilan manajemen PT Batu Mamak Serasi.
Perselisihan ini bermula dari proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kuasa hukum Harun sebelumnya melayangkan keberatan terhadap salah satu poin dalam anjuran mediator yang menyangkut polemik rumah tempat tinggal yang selama ini didiami kliennya. Dalam dokumen yang diserahkan ke dewan, pihak pekerja menilai bahwa status penguasaan rumah tidak semestinya ditarik menjadi substansi sengketa perselisihan hubungan industrial.
Kedepankan Dialog Kekeluargaan
Dalam RDP tersebut, pimpinan rapat menegaskan agar kedua belah pihak mengedepankan pendekatan dialog dan semangat kekeluargaan guna mencapai titik temu yang adil tanpa merugikan salah satu pihak.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Prinsip kita adalah mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun perusahaan,” ujar Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata.
Ivan menegaskan, kehadiran DPRD di sini tidak bertujuan mengambil alih kewenangan lembaga mediator resmi, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi agar sengketa cepat selesai serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV Rusli Kemal Siregar berharap sengketa ini tidak berlarut-larut melebar ke persoalan lain.
“Kita tidak ingin persoalan ini semakin melebar. DPRD ingin ada solusi konkret. Kalau memang bisa diselesaikan melalui musyawarah antara saudara Harun Hamzah dengan perusahaan, itu yang kita dorong,” kata Rusli.
Sepakat Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menanggapi rekomendasi dewan, kuasa hukum Harun Hamzah, Romiyanto, menyambut baik langkah penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Pihaknya menyatakan siap membuka ruang komunikasi langsung dengan perusahaan.
“Satu hal yang saya tangkap dari pertemuan ini adalah mereka keluarga. Jadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan kami sangat setuju. Yang penting klien kami tidak dirugikan dan menerima haknya,” ungkap Romiyanto.
Sementara itu, terkait persoalan rumah dinas/tempat tinggal yang dipersoalkan, manajemen PT Batu Mamak Serasi sepakat untuk membahasnya secara internal dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi Harun Hamzah.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bestari, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan pihaknya akan segera merumuskan hasil RDP ke dalam risalah resmi sebagai landasan hukum dan acuan bagi tindak lanjut penyelesaian sengketa.
“Risalah ini akan kita tindak lanjuti menjadi hasil RDP. Kita harapkan setelah ini ada penyelesaian antara pekerja dan perusahaan,” pungkas Bestari, sembari memastikan dinasnya akan terus mengawal proses pembinaan dan fasilitasi sesuai kewenangan yang berlaku. (Adv)




















































































