PORWEBINDO adalah Platform Media Berita Digital terkemuka menyajikan berita terhangat sebagai jawaban kebutuhan terhadap media sebagai penyebaran yang akurat dan terpercaya sangatlah dibutuhkan masyarakat.
Informasi tersaji 24 jam dan terus di-update, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.
PENERBIT
PORWEBINDO.COM (PT. Media Digital Bersaudara)
REDAKSI PORWEB
Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab : Juan
Redaktur Pelaksana : Alan
REPORTER:
Bagas | Rujiatno | Feno Juniza | Burtapsori | Anton Supandi | Mardius | Riyono | Syarifuddin | Febri | Fahrija | Perdo
Keuangan : Elsi
Marketing/ Iklan : Elsa | Cici
Admin: Peno
IT : Ara Permana
Kuasa Hukum: Mustamar Hadi, S.H, Tarmizi, S.H
Alamat Redaksi:
- Jalan Nusa Indah, No 02, Kel. Simpang Empat Sipin, Telanaipura, Kota Jambi
- E-mail : indonesiaporweb@gmail.com
- Tlpn/Whatshap: +62 823-7212-7066
Rekening Perusahaan:
- Rek Mandiri a/n PT MEDIA DIGITAL BERSAUDARA – 1100020634116
Kode Perilaku Perusahaan Pers PT. Media Digital Bersaudara (porwebindo.com) :
- Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan PT Media Digital Bersaudara (porwebindo.com) dilengkapi identitas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan, serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website porwebindo.com
- Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT Media Digital Bersaudara (porwebindo.com) atau mendapatkan perilaku yang tidak diinginkan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi langsung redaksi melalui Phone/WA +62 823-7212-7066 atau E-mail indonesiaporweb@gmail.com
- Setiap berita yang telah diterbitkan, adalah kewenangan redaksi.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT Media Digital Bersaudara didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (sure/email) redaksi dengan menggunakan subyek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan capture KTP.
- PT Media Digital Bersaudara sebagai badan hukum porwebindo.com, telah memiliki peraturan perusahaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah.
- Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
- Wartawan dan karyawan PT Media Digital Bersaudara tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun.
- Wartawan/Reporter porwebindo.com dalam melakukan tugas peliputan atau repotase dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 ( Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta


















































































