JAMBI, PORWEBINDO.COM – Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Batanghari Muaro Jambi Ivan Wirata menggelar reses tahap I Tahun 2023 di mulai dari Desa Baru Kecamatan Maro Sebo, Sabtu (4/3/2023) malam di Balai Desa.
Dalam agenda tersebut, Ivan pun menerima beberapa usulan agar dapat di perjuangkan dan ditindaklanjuti oleh Wakil Rakyat dari Fraksi Golkar tersebut, terutama persoalan angkutan Batubara yang melintas di wilayah sana.
“Saya atas nama RT mengusulkan karena jalan kami lintas Kabupaten, saya resah, dia lah nak lewat katanya tidak berisi, nyatanya masih juga,” kata Ketua RT 1 Desa Baru M Nasir yang mengaku berkecimpung di dunia pariwisata sejak 2013, karena Desa Baru merupakan Desa penyangga salah satu destinasi wisata yakni Candi Muaro Jambi.
Keresahan Warga soal angkutan Batubara yang kerap melintas tersebut, tempatnya di jalan kabupaten, Penghubung Kecamatan Sekernan dengan Kecamatan Maro Sebo, terdiri dari Desa Tunas Baru, Jambi Kecil, Desa Baru dan Jambi Tulo, kerap dilewati angkutan Batubara.
“Jadi kami, bingung. Gegera jalan kami habis, hasilnya kami nggak ada juga. Nanti kami minta minta di pinggir jalan itu takut juga, nanti dibilang Pungli, jadi jangan lagi lah lewat mobil barubara tuh, karena jalan itu sempit , disenggol gek (nanti-red) kami mati (meninggal-red,” bebernya dengan logat bahasa sehari hari Muaro Jambi tersebut.
Ivan Wirata pun tak menapik terkait dengan keresahan masyarakat terkait dengan angkutan Batubara yang menjadi persoalan yang sangat krusial. Seperti misalnya, keluhan yang sama juga Ia temui di Bahar Utara.”Mereka juga pusing dengan ada beberapa desa yang mengizinkan, tapi berdampak ke desa ini juga, akhirnya mereka punya kesempatan seluruh masyarakatnya,” ungkapnya.
Ivan menyampaikan agar persoalan ini atas nama masyarakat berkirim surat kepada Gubernur Jambi dan Bupati Muaro Jambi yang menyatakan tidak setuju bahwa akses jalan kerap dilalui angkutan Batubara. “Saya juga setuju dibuat bersama-sama, kirim ke Gubernur, bahwa masyarakat tidak setuju jalan itu menjadi Jalan akses batubara, kirim ke Bupati. Pelang kalau memang sepakat, kira-kira seperti itu, tinggal koordinasi dengan ini karena memang itu merusak,” tegasnya.
Ivan juga mengatakan bahwa jelas dalam undang undang nomor 3 tahun 2020 pasal 91 ayat 1 bahwa pemengang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyiapkan Jalan khusus. “Karena berdampak kepada ekonomi tadi yang saya bilang mulai dari PDRP, perikanan pertanian, itu sampai-sampai banyak ikan mati yang dibaws dari Sarolangun karena terjebak macet,” jelasnya.
Selain itu, beberapa usulan juga disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Desa Baru Maro Sebo Desa Sandiwara. Mulai dari lampu penerangan jalan, pelatihan pelatihan kepada pemuda pemudi Desa Baru dalam berbahasa asing dalam rangka mendampingi para pengunjung dari luar (Bule-red) yang datang ke kawasan Candi Muaro Jambi. Termasuk juga kesejahteraan para pengajar TI, PAUD dan TK dalam meningkatkan kualitas SDM Desa Baru Kecamatan Maro Sebo.
“Nanti semuanya pakai proposal ya tuk, karena sebanyak banyak nya proposal saja belum tentu dapat, apalagi tidak sama sekali, jadi jangan segan segan ya. Masalah CSR , Muaro Jambi ini sudah ada Perda nya, tapi eksekekutor nya tidak dibuat, mudah mudahan 2024 kita buat, mudah mudahan dari beberapa usulan insyaAllah jadi usulan prioritas,” jelasnya.
Reses Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Batanghari Muaro Jambi tersebut juga tampak antusias dihadiri oleh masyarakat Desa Baru dengan melakukan berbagai diskusi yang Muara nya adalah suatu usulan kepada dewan. Selain Kades, juga tampak hadir Ketua BPD, Para RT, Ketua PKK , tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuda/i setempat. (Adv)
Discussion about this post