MERANGIN, PORWEBINDO.COM – Tim Macan Satuan Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin (21/11) sekira pukul 15.30 WIB, tepatnya di Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Pelaku yang diamankan seorang perempuan berinisial (J) alias AYUK (37) tahun, didalam rumahnya karena kedapatan akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu
Kapolres Merangin, AKBP. Dewa N. Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H, membenarkan perihal penangkapan pelaku Narkoba tersebut dan Kapolres menjelaskan bahwa Tersangka merupakan Target Operasi dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Merangin untuk proses lebih lanjut dan Tersangka merupakan TO Polres Merangin dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022,” kata Kapolres
Diceritakan nya, Berbekal informasi informasi dari masyarakat selanjutnya Tim Macan melakukan penyelidikan hingga kemudian tersangka berhasil dibekuk dirumahnya.
“dan pada saat dilakukan penggeledahan disita Barang bukti (BB) berupa 19 (sembilan belas) klip plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 3,84 gram, 1 (satu) unit HP Android merk Realmi warna biru beserta SIM Card, Uang sejumlah Rp.475.000.- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi”,terangnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Alan)
Discussion about this post