JAMBI, PORWEBINDO- Tim Dakjar Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil meringkus 3 orang pengedar dan 8 orang pengguna Narkotika jenis sabu di dalam sebuah ruko di daerah Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu 7 Februari 2024 lalu.
Tiga pengedar sabu ini berinisial KS (39) warga Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Lalu, SS (25), dan BS (29), kedua warga Kota Jambi.
Sementara itu, delapan orang pengguna Narkotika jenis sabu ini berinisial DI, BP, AM, FA, YM, FM, M, dan H.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku yang telah diamankan ini.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, disampaikan dia, Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi langsung menindaklanjuti dan turun ke lokasi.
Lalu, pada hari Rabu 7 Februari 2024 pukul 20.00 WIB Tim Dakjar Brnatas BNNP Jambi melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang sering menjual sabu di kawasan Mendalo.
Setelah Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi melakukan penyelidikan, disebutkan dia, pada pukul 20.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tiga pengedar sabu di dalam ruko.
Ternyata, selain menangkap tiga pengedar sabu, Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi juga mendapati delapan orang pengguna.
Baca berita selengkap nya di klik ampar.id
(mhd/jp)
Discussion about this post