KOTA JAMBI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Rabu (11/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat A Gedung DPRD Kota Jambi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Muhili Amin, S.H., didampingi sejumlah anggota Bapemperda. Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan poin-poin krusial dalam Ranperda tersebut setelah melalui tahapan fasilitasi di tingkat yang lebih tinggi.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi selaku instansi penegak perda, serta Bagian Hukum Setda Kota Jambi. Jalannya rapat juga didampingi oleh bagian persidangan dan perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Jambi.
Muhili Amin menjelaskan bahwa pembahasan ini sangat penting agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar aplikatif dan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
“Kami melakukan evaluasi terhadap hasil fasilitasi agar pasal-pasal dalam Ranperda ini sesuai dengan aturan di atasnya serta kebutuhan riil masyarakat Kota Jambi dalam hal ketenteraman dan perlindungan,” ujar Muhili.
Melalui RDP ini, diharapkan penyusunan Ranperda Trantibumlinmas dapat segera diselesaikan untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Jambi dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
























































































