KOTA JAMBI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada operasional ritel Indogrosir di Kota Jambi, Senin (2/3/2026).
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Jambi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Joni Ismed, SE, serta didampingi oleh Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, SE. Pertemuan ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi III lainnya untuk mendalami sejauh mana efektivitas sistem pengolahan limbah yang dijalankan oleh pihak swalayan tersebut.
Fokus utama dalam RDP ini adalah memastikan bahwa operasional Indogrosir tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait pembuangan limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas bisnis mereka. Anggota dewan menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Kota Jambi.
“Kami ingin memastikan sistem drainase dan IPAL yang ada sudah sesuai dengan standar teknis, sehingga tidak merugikan masyarakat maupun mencemari lingkungan,” ujar pimpinan rapat dalam forum tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi terhadap sektor usaha dan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah tetap berjalan selaras dengan kelestarian ekosistem perkotaan.
























































































