JAMBI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi meminta penjelasan komprehensif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait landasan hukum serta batasan waktu dalam proses perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025–2029. Pada 16 Oktober 2026.
Kepastian regulasi ini dinilai sangat krusial agar setiap perombakan dokumen perencanaan pembangunan memiliki payung hukum yang kuat dan dapat dijadikan acuan yang sah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, mengungkapkan bahwa konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan Kemendagri menyoroti dinamika perubahan kondisi fiskal daerah serta adanya pergeseran kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap target-target pembangunan di tingkat regional.
Menurutnya, setiap penyesuaian proyeksi pendapatan daerah wajib dibarengi dengan penjelasan transparan mengenai program dan indikator kinerja apa saja yang turut terdampak.
“Perubahan RPJMD harus berbasis evaluasi dan data. Kita perlu melihat target mana yang masih realistis, program mana yang terdampak, dan bagaimana pelayanan dasar masyarakat tetap terjaga,” ujar Ivan.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dewan adalah ketentuan batas sisa masa berlaku RPJMD yang kurang dari tiga tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, diatur pembatasan waktu bagi perubahan dokumen perencanaan yang didasarkan pada ketidaksesuaian proses atau substansi penyusunan. Sementara itu, perubahan mendasar—seperti faktor bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan mendasar kebijakan nasional—diatur pada ayat berikutnya.
Oleh karena itu, DPRD mendesak Kemendagri agar memberikan kepastian hukum dan penjelasan tertulis terkait penerapan aturan tersebut terhadap draf Perubahan RPJMD Jambi. Hal ini mencakup dasar perubahan yang digunakan hingga tata cara penghitungan sisa masa berlaku dokumen.
“Jangan sampai ada perbedaan pemahaman mengenai batas tiga tahun. Kami ingin dasar perubahan dan penerapan ketentuannya dipastikan secara tertulis agar proses pembahasan berjalan tepat,” tegas Ivan.
Lebih lanjut, politisi senior ini menekankan pentingnya sinkronisasi jadwal perubahan RPJMD dengan agenda penyusunan RKPD. Dokumen perencanaan jangka menengah ini harus berfungsi secara optimal sebagai pedoman bagi RKPD maupun perubahan Rencana Strategis (Renstra) di setiap perangkat daerah.
DPRD juga meminta agar setiap usulan perubahan target pembangunan wajib disertai data pembanding yang transparan, meliputi target awal, capaian riil terakhir, target baru yang diusulkan, hingga argumentasi rasional serta program pendukungnya. Penyesuaian fiskal, lanjut Ivan, harus diarahkan pada penajaman skala prioritas pembangunan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, dewan turut mendorong agar periode dokumen RPJMD 2025–2029 dapat dibedakan secara tegas dari masa jabatan kepala daerah, guna mengantisipasi masa transisi menuju tahun 2030. Kejelasan ini diperlukan agar target pembangunan dan akuntabilitas pelaksanaannya tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
“Kami akan mengawal konsistensi dokumen dari RPJMD, RKPD, KUA–PPAS sampai APBD. Target, program, anggaran, dan hasilnya harus saling terhubung serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)
























































































