JAMBI — DPRD Provinsi Jambi meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya pihak Kejaksaan, untuk turut serta mengawasi dan melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp30 miliar. Anggaran darurat tersebut dikhususkan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penanggulangan dampaknya di Provinsi Jambi.
Desakan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyusul telah disepakatinya pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026, Rabu (30/9) lalu.
Ivan menjelaskan, suntikan dana tambahan dari pemerintah pusat itu didistribusikan ke sejumlah perangkat daerah terkait guna memperkuat penanganan karhutla secara komprehensif di lapangan.
“Bantuan Presiden sebesar Rp30 miliar itu ditambah ke BPBD, rumah sakit untuk obat-obatan penanganan ISPA, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kehutanan. Targetnya adalah zero karhutla,” ujar Ivan.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, alokasi terbesar disalurkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan tambahan anggaran sekitar Rp22,19 miliar. Dengan penambahan ini, pagu anggaran BPBD melonjak dari sebelumnya Rp6,49 miliar menjadi Rp28,68 miliar.
Selain untuk operasional pemadaman, sebagian dana darurat tersebut juga difokuskan untuk menangani dampak kesehatan akibat kabut asap, seperti penyediaan obat-obatan bagi warga yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Tekankan Transparansi dan Libatkan Kejaksaan
Di samping memperketat fungsi pengawasan legislatif —mulai dari perencanaan hingga proses lelang pengadaan barang dan jasa— Ivan menegaskan perlunya keterlibatan penegak hukum untuk mengawal anggaran kebencanaan ini agar terhindar dari potensi penyalahgunaan.
“Kami di DPRD konsen untuk mengawasi sampai dengan proses lelang, harus betul-betul komprehensif, terutama karhutla. Kita minta Kejaksaan dan APH untuk ikut mengawasi serta melakukan pendampingan pencegahan, supaya duit bencana tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan melekat yang dilakukan secara transparan dan bersinergi antara pihak legislatif, eksekutif, dan penegak hukum akan menjadi kunci utama dalam merealisasikan target penanganan bencana.
“Artinya dengan pengawasan melekat, transparan, sama-sama kita di legislatif, insyaallah target zero karhutla di akhir Desember bisa selesai,” tambahnya.
Langkah preventif ini turut sejalan dengan rekomendasi resmi Banggar DPRD Provinsi Jambi. Dalam laporan pembahasannya, Banggar secara khusus meminta Inspektorat Provinsi Jambi untuk melakukan review (peninjauan ulang) secara menyeluruh. Peninjauan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan alokasi dana Banpres Rp30 miliar tersebut.
DPRD berharap audit dan pengawasan berlapis ini dapat menjamin akuntabilitas serta transparansi anggaran, sehingga penanganan karhutla pada sisa tahun anggaran 2026 dapat berjalan cepat, tepat sasaran, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


























































































