JAMBI — Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 untuk tingkat SMP dan SMA sederajat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi resmi membuka posko pengaduan masyarakat. Langkah ini diambil guna memitigasi potensi maladministrasi dan memastikan pemenuhan hak pendidikan masyarakat berjalan tanpa hambatan.
Posko pengaduan tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara langsung dengan mendatangi Kantor Ombudsman Jambi maupun melalui saluran komunikasi daring via WhatsApp.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu layanan publik yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas, sehingga memerlukan pengawasan ekstra. Ombudsman RI pusat pun telah menginstruksikan seluruh kantor perwakilan di daerah untuk membangun jejaring pengawasan yang kuat demi menjamin proses seleksi yang transparan dan akuntabel.
Menyadari durasi pelaksanaan SPMB yang relatif singkat, Ombudsman Jambi akan menerapkan skema Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) untuk menangani setiap aduan yang masuk. Melalui mekanisme ini, pemrosesan laporan yang bersifat urgen tidak akan tertahan oleh birokrasi dokumen yang kaku.
“Karena pelaksanaan SPMB ini relatif singkat, Ombudsman memanfaatkan jejaring yang ada untuk bisa menyelesaikan laporan secara cepat. Laporan-laporan yang masuk akan ditindaklanjuti saat itu juga,” ujar Saiful Roswandi saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Juni 2026.
Saiful memastikan, jajarannya akan langsung bergerak melakukan klarifikasi ke lapangan begitu menerima laporan indikasi kecurangan atau maladministrasi dari masyarakat. “Kita akan langsung tindak, administrasi bisa menyusul kemudian,” katanya menambahkan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Ombudsman Jambi mengaku telah membangun komunikasi dan koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan serta pihak sekolah selaku penyelenggara. Saiful mengingatkan agar seluruh panitia seleksi menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi menghindari diskriminasi dan praktik pungutan liar.
“Pendidikan adalah hak dasar manusia yang wajib dipenuhi oleh negara. Jangan sampai ada hak masyarakat yang dizalimi karena pelaksanaan SPMB yang buruk,” tegas Saiful.
Bagi masyarakat di Provinsi Jambi yang menemukan dugaan pelanggaran, kejanggalan prosedur, atau praktik pungutan liar selama proses SPMB 2026, dapat melaporkannya melalui dua kanal resmi berikut:
Layanan Tatap Muka: Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Jalan Empu Sendok Nomor 7, Danau Sipin, Kota Jambi.
Layanan Daring: Pesan WhatsApp (WA) Pengaduan di nomor 0811-959-3737.
























































































