JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jambi yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, pada Kamis (21/5/2026) pagi.
Acara yang mengusung tema penguatan sinergitas menuju Jambi Mantap Berkelanjutan 2029 ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, M.E., jajaran Sekda kabupaten/kota, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, serta Kabid Informasi Publik dan Statistik selaku Ketua Pelaksana, Amirzan, S.H.
Usai membuka acara, Sekda Sudirman menyampaikan bahwa penguatan kapasitas para pejabat pengelola informasi sangat strategis untuk mempertahankan posisi Provinsi Jambi sebagai wilayah yang informatif.
“Prinsipnya, seluruh informasi publik wajib disampaikan kepada masyarakat, selama tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan oleh undang-undang atau rahasia negara. Ketika ada permohonan informasi, PPID harus meresponsnya dengan cepat dan sesuai regulasi,” ujar Sudirman.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi yang baik ditujukan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan publik. Hal ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam kesempatan tersebut, Sudirman juga mengapresiasi kinerja jajaran Kominfo dan Komisi Informasi Jambi. Pada tahun 2025 lalu, Provinsi Jambi berhasil mengukir sejarah dengan meraih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat RI dengan nilai 92,41.
“Pencapaian ini merupakan yang pertama kalinya dalam kurun waktu hampir 12 tahun terakhir. Namun, prestasi ini bukan sekadar untuk kebanggaan di atas kertas, melainkan harus berdampak nyata pada peningkatan pemahaman pejabat publik akan kewajibannya melayani hak informasi masyarakat,” jelas Sekda.
Meski demikian, Sudirman tidak menampik adanya tantangan berat di lapangan. Di era digital saat ini, tidak jarang informasi resmi yang dibuka ke publik justru disalahgunakan oleh pihak tertentu hingga memicu pem pemikiran yang keliru, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik.
“Apakah keterbukaan informasinya yang salah? Tentu tidak, karena itu amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tantangan kita sebagai pejabat publik adalah harus cerdas dan mampu menangkal hoaks atau distorsi informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan dan menghambat program pembangunan,” pungkasnya.























































































