JAMBI — Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menegaskan bahwa proses pembahasan Participating Interest (PI) dalam pengelolaan minyak dan gas bumi harus segera menemui titik terang. Kendati sebelumnya dewan mendorong porsi minimal 9 persen, aspek percepatan penyelesaian kini menjadi pertimbangan utama agar manfaat finansialnya tidak tertunda bagi daerah.
Hafiz menjelaskan, DPRD Provinsi Jambi perlu menimbang secara matang antara besaran persentase PI yang didapat dengan kepastian waktu penandatanganan kontrak. Pasalnya, proses negosiasi yang berjalan terlalu lama berpotensi menunda masuknya tambahan penerimaan ke kas daerah.
“Kami kemarin meminta angka PI itu paling kecil di angka 9 persen. Namun, kita juga harus mempertimbangkan permasalahan PI ini cepat selesai,” ujar Hafiz Fattah saat dikonfirmasi, Rabu(8/8/2026)
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan bahwa kondisi fiskal dan keuangan daerah turut menjadi sorotan dalam pertimbangan tersebut. Pemerintah Provinsi Jambi saat ini dihadapkan pada berbagai kebutuhan belanja pembangunan yang mendesak, termasuk pembiayaan infrastruktur dan alokasi belanja pegawai.
Meski demikian, Hafiz menegaskan bahwa DPRD Provinsi Jambi belum mengambil keputusan final terkait angka pasti PI. Seluruh penentuan kebijakan tersebut wajib melalui mekanisme kelembagaan yang sah dengan mengedepankan prinsip kolektif kolegial.
“Kalau keputusan belum, karena DPRD harus kolektif dan kolegial. Harus diambil keputusan terbanyak dari DPRD,” tegasnya.
Di sisi lain, peluang untuk memperjuangkan porsi hingga 10 persen tetap terbuka lebar asalkan Panitia Khusus (Pansus) memiliki landasan, data, dan argumentasi yang kuat. Semua opsi masih dibahas secara komprehensif guna memastikan kepentingan masyarakat dan daerah terakomodasi secara optimal.
Berdasarkan proyeksi waktu, apabila kontrak kesepakatan PI ini dapat ditandatangani pada Agustus 2026, maka Provinsi Jambi berpotensi mulai menerima porsi bagi hasil pendapatan dari sektor migas tersebut terhitung sejak September 2026. Kendati demikian, realisasi besaran dan mekanisme pencairannya akan tetap merujuk pada hasil kesepakatan final antar pihak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (Adv)





















































































