MERANGIN, PORWEBINDO.COM – Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), SY (20) dan FH (20) diduga kasus pencurian dan pemberatan diwilayah hukum Polsek Jangkat akhirnya berhasil diamankan. Rabu (23/22)
Polres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Iptu. Deni Saepudin. SH.MH Kapolsek Jangkat, membenarkan telah berhasil mengamankan dua orang Spesialis 363 KUHP tersebut.
Keduanya diamankan pada Senin (21/11/22) menjelang subuh oleh personil polsek, berdasarkan Laporan dari salah satu korban Kurnia Apriyanto yang merupakan warga pasar balai selasa Dusun Melingkung Desa. Pulau Tengah Kecamatan Jangkat.
Yang sebelumnya korban juga telah melaporkan perihal tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialaminya sekira bulan juni 2022. Dimana pada saat kejadian korban mengalami kerugian berupa 2 (dua) unit sepeda motor dan uang hasil dagang yang diperkirakan mencapai total Rp.18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).
Namun saat kejadian kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang hasil curian berupa 2 (dua) unit sepeda motor dan uang hasil penjualan korban dan kedua pelaku buron kurang lebih 6 (enam) bulan lamanya.
Berbekal rekaman CCTV kami berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti pada Senin, (21/11/22) dirumahnya masing-masing.
“Kedua Pelaku merupakan DPO dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan yang TKP nya berada diwilayah Hukum Polsek Jangkat, dan alhamdulillah kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku” jelas Kapolsek. (Alan)
Discussion about this post