JAMBI, PORWEBINDO.COM – Dugaan maladministrasi dalam seleksi lelang jabatan yang terjadi dilingkup Dinas PUPR Kota Jambi, publik menilai adanya ketidaktransparanan dalam seleksi administrasi, diduga salah satu peserta dari tiga peserta seleksi lelang jabatan yang lolos, adanya cacat administarasi dengan kata lain yang bersangkutan secara administrasi tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Panitia lelang.
Dimana yang semestinya dalam hal ini, Pansel Seleksi lelang jabatan Kadis PUPR harus bersikap tegak lurus terhadap mekanisme dan persyaratan Balon (Bakal Calon) Kepala Dinas PUPR Kota Jambi.
Berhembus dugaan adanya tidak transparan dari pansel pada tahapan proses seleksi jabatan, Pengamat Publik, Politik dan Pemerintahan Dosen Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi, Dedek Kusnadi menilai jika benar dalam tahapan administrasi awal saja sudah adanya dugaan pelanggaran procedural administrasi, maka sama halnya pansel menciderai proses lelang jabatan. Karena lelang lanjutan, sejatinya panitia lelang harus mencari figur yang kompeten memiliki kualitas dan kapabilitas yang tinggi.
“Pansel harus Fair dan Transparan, apa yang sudah disepakati dan tertuang dalam persyaratan balon (bakal calo-red) Kadis PUPR Kota Jambi mestinya jangan dinodai, agar hasil tidak akan menimbulkan gejolak di kemudian harinya,” paparnya.
“Kalau dianggap unprosedural atau cacat administarsi apalagi tidak ada transparansi, tentu ini akan berdampak pada kredibilitas pansel dan timsel. Tentunya publik mempertanyakan kredibilitas pansel yang mengangkangi kesepakatan atau persyaratan yang sudah dituangkan dalam persyaratan Administrasi yang sudah dibuat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dedek mengatakan kewenangan penuh memang ada ditangan Kepala Daerah untuk menetapkan Kadis PUPR terpilih, namun menjadi catatan apabila dari awal sudah menyalahi prosedur tentunya Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Jambi, pasti akan lebih bijak untuk mengambil sikap, apalagi calon yang lolos ada tiga orang, tentunya Walikota akan mengambil keputusan yang profesional agar tidak menjadi kegaduhan nantinya.
“Adapun tahapan lelang jabatan diawali dengan seleksi administrasi untuk verifikasi kelengkapan berkas sesuai ketentuan, penelusuran rekam jejak, presentasi dan wawancara, hingga pengumuman,” ujarnya.
“Keseluruhan tersebut merupakan persyaratan mutlak dan wajib dipenuhi, apabila salah satunya ada yang tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dianggap tidak lolos, seperti kelengkapan berkas, apabila seseorang akan mengikuti seleksi jabatan sebagai Kepala Dinas yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur seperti Kadis PUPR, yang pastinya peserta yang mengikuti seleksi harus memiliki standar pendidikan di bidang Arsiterktur atau Teknik Sipil, bukan diluar dari bidang tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media Porwebindo.com mencoba menghubungi Panitia Pansel melalui Handphone selulernya tetapi tidak ada tanggapan, melalui pesan WhatsAppnya juga tidak ada tanggapan tentang perihal bakal calon Kadis PUPR Kota Jambi. (*)
Discussion about this post