JAMBI, PORWEBINDO.COM – Oknum polisi berinisial D, yang berdinas di Polda Jambi dilaporkan ke Propam dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2022/SPKT-A/POLDA JAMBI, tanggal 26 Desember 2022, ditanda tangani Kepala SPKT, Kompol Tumiran.
Menurut Tumiran, yang telah membuat laporan adalah Hamin, datang ke Mapolda Jambi dan langsung diterima oleh petugas piket SPKT Mapolda Jambi.
“Oknum yang dilaporkan diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Hamin saat ditemui awak media, membenarkan bahwa ia telah membuat laporan di Polda Jambi.
“Saya mengalami kerugian sejumlah uang dan BPKB Mobil yang diduga telah digelapkan oleh oknum D yang saat ini masih berdinas di Polda Jambi bagian TIK,” kata Hanim.
Hamin menceritakan awal mula persoalan dengan oknum D, bermula dari pinjaman uang sebesar 300 juta kepada Mery yang sama-sama sudah mereka kenal, Oknum D meminjamkan uang atas nama dirinya, dalam tempo satu tahun. Uang tersebut ia ambil dari Mery secara tunai dengan jaminan dua lembar BPKB milik Hamin.
Seiring waktu berjalan menurut pengakuan Hamin, hutang tersebut sudah ia lunasi beserta bunga-bunganya sesuai dengan perjanjian, melalui rekening D dan istrinya, namun BPKB mobil milik Hamin tak kunjung dikembalikan oleh D.
Masih menurut pengakuan Hanin, setiap kali di tanyakan oknum D selalu berdalih, tak ada kepastian dari D, akhirnya Hamin mengetahui BPKB ada ditangan Mery sebagai jaminan atas hutang piutang Hamin.
Dikatakan Mery kepada Hamin, bahwa hutang piutang diantara mereka belum selesai, Oknum D tidak mengembalikan uang yang sudah dikirim Hamin untuk dibayarkan kepada Mery.
Merasa ditipu dan tidak ada kejelasan serta itikad baik dari oknum D untuk menyelesaikan persoalan diantara mereka, Hamin memutuskan untuk melaporkan D ke Polda Jambi.
Sampai berita ini diturunkan oknum D belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun tersangka. (*)
Discussion about this post