PORWEBINDO.COM – BPJS Kesehatan membantu masyarakat dalam hal pengobatan penyakit. Namun, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan. Apa saja? Yuk, cari tahu!
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah salah satu ‘asuransi’ bagi masyarakat Indonesia. Jika memiliki kartu BPJS dan taat membayar iuran setiap bulan, biaya pengobatan kamu akan dibiayai pemerintah.
Memiliki BPJS Kesehatan memang sangat menguntungkan. Akan tetapi, ‘kartu ajaib’ ini ternyata tidak bisa digunakan untuk semua layanan kesehatan maupun penyakit.
Dengan kata lain, ada beberapa layanan kesehatan atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut ini beberapa daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2 .Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Kartu ini hanya bisa digunakan di dalam negeri, dan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan. Yang dimaksud adalah perawatan atau bedah plastik, suntik filler, sulam alis, dan metode kecantikan lainnya.
7. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.
8. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikian beberapa layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Jikapun kamu hendak berobat ke faskes yang telah bekerja sama dan biaya pengobatan penyakit ditanggung BPJS, kamu tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.
Nah, jika ingin berobat ke faskes menggunakan BPJS, kamu harus punya kartunya; baik dalam bentuk soft copy atau hard copy.
Selain itu, jangan lupa untuk memastikan kartu keanggotaan atau akunnya (BPJS) harus aktif. Dalam artian, tidak ada tunggakan dalam pembayaran.
Apabila sedang ada di luar kota dan jauh dari faskes yang telah ditetapkan, kamu tetap bisa berobat ke klinik yang telah bekerja sama atau IGD asalkan terdapat tanda-tanda gawat darurat. Contoh, demam lebih dari 40 derajat Celsius selama 3 hari dan kejang.
Kini kamu sudah tahu, ‘kan, apa saja layanan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Sumber: klikdokter.com
Discussion about this post