JAMBI, PORWEBINDO.COM – LSM Mappan datangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia agar minta dikawal proses penyelidikan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan pengrusakan diduga dilakukan oleh Walikota Jambi, Sekda Kota Jambi, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Kepala ULP, dan Kabid Cipta Karya atas mencat dugaan aroma korupsi pembanguna RS Type C senilai Rp 25 Miliar di Graha Lansia Pusako Batuah Kota Jambi dan penghancuran Graha Lansia total jumlah aset dan kerugian dipertanyakan.
LSM Mappan yang dikomandoi Hadi Prabowo Meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan support secara moril agar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi memiliki keberanian dan komitmen untuk mengungkap kasus yang kami laporkan dan sudah berjalan proses penyelidikannya.
“Kami minta Kapolri dan Kabareskrim untuk ikut memantau dan memonitoring jalannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jambi, kami takut kalau tidak dimonitor dan backup oleh Bareskrim Mabes Polri ada intervensi dari pihak-pihak yang memiliki power dan campur tangan-tangan besi,” ucap Hari Prabowo, Kamis 09/03/21.
Dilansir dari Mediajambinews, Inspektorat Kota Jambi memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan ataupun kekuasan.
Kepala Inspektorat Kota Jambi, Yunita Indrawati menyebutkan, pihaknya juga telah memeriksa instansi terkait, dalam hal ini Dinas PUPR Kota Jambi sejak Agustus lalu.
“Dinas PUPR sudah cukup kooperatif, kerugian sudah dibayarkan (uang muka-red), dalam pelaksanaan tidak ada persoalan,” kata dia.
Yunita juga mengatakan dari tahap pelaksanaan lalu masuk ke tahap aset, ketentuan kenapa Gedung Graha Lansia dibongkar, memang ada rencana gedung tersebut akan digunakan sebagai fasilitas kesehatan.
“Selain itu memang 1 tahun belakangan ini tidak aktif. Status asetnya juga telah dihapus sehingga dibongkar, untuk dibangun fasilitas kesehatan,” terangnya.
Rencana dibangunnya fasilitas kesehatan ini juga sudah jauh-jauh hari dibahas, mengingat wabah pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, Kota Jambi kekurangan tempat perawatan.
“Itu kebijakan Kepala Daerah memang menginginkan adanya rumah sakit baru untuk menyikapi pandemi beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Pemerintah Kota Jambi, melalui Dinas PUPR berencana membangun kembali Gedung Graha Lansia yang sudah diratakan tersebut menjadi Puskesmas, setelah diumumkan dan ditenderkan, saat menunggu pengumuman pemenang lelang hasil tender, proyek pembangunan Puskesmas tersebut mendadak dibatalkan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor hasibuan saat di konfirmasi melalui telepon seluler, mengenai pembatalan pembangunan puskesmas di tempat Gedung Graha Lansia yang sudah dirobohkan tersebut, ia membenarkan bahwa DPRD menyetujui pembangunan Puskesmas tersebut dengan catatan proses hukumnya sudah selesai.
“Silakan bangun asalkan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi atas laporan beberapa LSM tidak melanggar hukum,” tegasnya
Di tempat terpisah, DS salah satu staf yang ada di lingkup Pemerintah Kota Jambi mengatakan, pernyataan Kepala Inspektorat tentang penghapusan aset tersebut gawur, dikatakannya sampai saat ini belum ada penghapusan aset, sedangkan penghapusan aset harus melalui proses.
“Penghapusan aset harus melalui KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dan wajib disetujui oleh DPRD kota jambi,” ucapnya. (*)
Discussion about this post