PORWEBINDO.COM – Kuasa Hukum terdakwa AB, yakni Tantawi dan Sahala Siregar mengatakan dari keterangan saksi dipersidangan terungkap fakta sebenarnya yang dianggap dapat meringankan tuntutan hukum terdahadap kliennya nanti dan menjadi pertimbangan hakim.
Kasus dugaan pengeroyokan di depan RRI, Telanaipura, Kota Jambi pada 1 April 2024, tengah berggulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
“harapannya adanya keadilan terhadap klien kami, dengan pertimbangan Fakta yang telah di sampaikan selama proses persidangan, terutama Fakta dari keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu JODI SETIAWAN, PANJI, M SYADDAD ALWI dengan jelas telah memberikan kesaksian bahwa benar sebelum terjadi perkelahian didepan RRI Jambi, korban atas nama AJ mengganggu pacarnya AB melalui chat DM media sosial. Selanjutnya korban AJ mendatangi Terdakwa AB yang mana saat itu saudaranya AB sedang jualan takjil di wilayah Sipin, Kota Jambi pada tanggal 31 Maret 2024,” terangnya kepada media belum lama ini.
Lanjutnya, Klien nya AB, juga koperatif langsung menyerahkan diri ke Polresta Jambi dengan etikat baik didampingi keluarga dan kuasa hukum bukannya ditangkap diluar.
“terkait dengan perkara ini pihak yang berwajib telah melakukan proses Penyidikan dan sudah menetapkan 2 orang sebagai tsk, adapun diduga pelaku belasan orang adalah mengada-ngada saja,”tegasnya.
Kronologis kejadian dari keterangan terdakwa dan saksi:
Mulai kejadian yang pertama ini diawali dengan masalah asmara, korban AJ mengganggu pacarnya terdakwa AB, Selanjutnya AJ mendatangi AB yang mana saat itu AB sedang jualan takjil di wilayah Sipin, Kota Jambi.
Kemudian AJ langsung memukul bagian wajah saudara AB, hingga menyebabkan saudara AB tersungkur dan mengalami memar dan luka dibagian tangan kanan akibat benturan badan jalan pada tanggal 31 Maret 2024.
Selanjutnya waktu kejadian yang kedua, saudara AJ menanyakan keberadaan saudara AB dan meminta sharelock dan sepakat bertemu kembali dan terjadilah perkelahian di depan RRI Jambi.
Keterangan saksi dipersidangan:
Selanjutnya berdasarkan kesaksian dari saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Dokter Umum RSU Jambi menerangkan bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut korban AJ, pada saat di rumah sakit dalam keadaan setengah sadar bukan koma. Dan akan pulih dalam bebrapa waktu kedepan dengan cara melalukan pengobatan yang cukup intensif.
Saksi dari terdakwa MF, yaitu Abdul Rahman dan Muhammad Aprilliando mengatakan bahwa awal mula kejadian di RRI jambi saudara AB dan AJ murni perkahalian satu lawan satu hingga lebih kurang 30 menit di depan RRI Jambi.
Sepengetahuan saksi Terdakwa MF awalnya tidak ada niat ingin membantu saudara terdakwa AB, hanya ingin memisahkan, namun korban AJ tidak mau melepaskan pitingan dan cekikannya yang membuat saudara AB hampir kehilangan nyawanya, disaat bersamaan ada seorang oknum anggota rekan dari saudara AJ mengkokang senjata untuk melarang saudara faras memisahkan perkelahian tersebut, dalam keadaan panik dan gelap terdakwa MF memijak salah satu bagian tubuh korban aji hingga korban dalam keadaan setengah sadar.
Sementara itu, Kata Kuasa Hukum AB, rekan korban AR yang merupakan oknum aparat itu telah dikirimkan surat oleh jaksa untuk memberikan kesaksian nya di persidangan namun tidak bisa hadir dengan alasan dinas luar, berdasarkan surat sprint dari januari sampai oktober, sementara kejadian di bulan April.
“Agak aneh dan seharusnya oknum tersebut melarang perkelahian tersebut bukan malah menjadi backing bahkan mengancam menggunakan senjata api, beruntung tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut, lanjut kuasa hukum arly saat dimintai keterangan kami berharap dan mendorong propam polda mengambil tindakan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena ini sangat berbahaya sambungnya,”sebutnya
Hal senada juga diutarakan Saksi terdakawa AB, yakni MUSSA IMAN dan M ANDRY OCTA PRATAMA juga mengatakan korban Aji bersama rekannya menggunakan motor mendatangi AB yang mana saat itu saudaranya AB sedang jualan takjil diwilayah Sipin Kota sama seperti keterangan saksi lainya.
Alex, Saksi terdakwa AB, dalam persidangan menyebutkan melihat bahwa korban AJ sudah bisa berkumpul bersama temannya, ngopi bareng di salah satu cafe di Muara Bulian dan pernah melihat juga korban AJ jogging sore di lapangan Garuda bulian, Batanghari sekita awal Agustus.
Smentara itu, dari kesaksiaan ibu korban AJ diperssidangaku mengaku korban pergi nongkrong ngopi ke cafe, namum dia berdalih dalam rangka terapi syaraf. Saat Ditanya saksi ini tak bisa menyebutkan nama dokter syarat di mksdnya..sehingga untuk agenda sidang berikutnya majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan dokter syaraf yang dimaksud.
Dalam perkara ini korban AJ, Dikatakan Kuasa ukum AB, Penasehat hukum dan pihak keluaraga korban AJ mengajukan permohonan restitusi kepada Terdakwa AB dan MF, permohonan tersebut, Kata Kuasa Hukum AB, mengada-ngada bahkan biaya pengacara, makan dan bensin selama perkara pun diminta kepada saudara AB dan MF.
“bahwa saudara AB tidak memiliki penghasilan, ditambah salah satu orang tua klien kami telah meninggal dunia, dari mana saudara klien kami memperolah penghasilan bersesuian dengan permohonan restitusi tersebut, karena masih status sebagai Mahasiswa,” tegasnya
Terakhir, Kuasa hukum AB berharap kasus ini segera selesai dengan harapan ada keadilan yang sesungguhnya kepada Kliennya.
“terdakwa AB dan MF juga telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, permintaan maaf ini langsung di sampaikan oleh masing-masing Terdakwa pada saat persidangan,”tutupnya
Untuk diketahui, pada Kamis nanti diagendakan sidang kembali di PN Jambi mendengarkan keterangan saksi dari dokter, dan selanjutnya sidang tuntutan dan putusan.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak korban, media ini masih berupaya mengkonfirmasi
(aln)
Discussion about this post