Jambi – Gubernur Al Haris diminta untuk segera mengganti dr Fery Kusnadi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jambi.
Desakan ini dikarenakan dr Fery Kusnadi selaku Kadinkes Provinsi Jambi, tidak pro atau perduli dengan masyarakat tidak mampu khususnya dalam bidang kesehatan.
“Kami selaku warga Kota Jambi mendesak Gubernur Al Haris untuk segera mengganti Kadinkes Provinsi Jambi dr Fery Kusnadi. Karena dr Fery ini tidak pro terhadap masyarakat kecil,” ungkap Herman, warga Kota Jambi, Kamis (16/01/2025).
Dikatakan Herman, ketidakpedulian dr Fery Kusnadi tersebut terlihat saat adanya surat edaran penghentian pelayanan atau rekomendasi layanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) oleh Dinkes Provinsi Jambi.
“Perbuatan dr Fery Kusnadi secara tidak langsung membuat citra Gubernur Al Haris menjadi buruk dimata masyarakat Jambi. Ada ada saja, baru kali ini terjadi seorang kepala dinas menjatuhkan nama gubernur nya sendiri,” cetusnya melansir pemayung.id
Sebelumnya penghentian pemberian rekomendasi layanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, langsung disikapi Komisi VI DPRD Provinsi Jambi memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Dewan geram karena pelayanan kesehatan untuk pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diberikan Pemprov Jambi itu bertujuan membantu beban biaya bagi warga yang tidak mampu untuk berobat di Rumah Sakit.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda mengatakan ia merasa sangat prihatin jika layanan kesehatan SKTM ini dihapuskan, sebab, sebagian besar masyarakat Jambi masih sangat membutuhkan pelayanan ini.
“Kita prihatin, karena dalam hemat kami, sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM,” ujar Juwanda.
Politisi PKB ini menyampaikan, tidak semua penyakit bisa ditanggung pengobatannya oleh BPJS Berbayar ataupun BPJS Gratis.
“Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung BPJS. Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya. Seperti contoh, seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM,” tegas Juwanda. (Red)
Discussion about this post