JAMBI – Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM). Yang merupakan Badan baru yang dibentuk oleh DPR RI untuk secara Kusus menerima segala aspirasi masyarakat, pagi ini menerima perwakilan aliansi masyarakat Provinsi Jambi yang beberapa bulan terakhir melakukan aksi demonstrasi di Jambi.
Dalam pertemuan resmi ini perwakilan gerakan aliansi masyarakat ini menyampaikan poin-poin tuntutan mereka dalam Manifesto 17+8.
Namun secara khusus perwakilan aliansi ini meminta 8 anggota DPR RI Dapil Jambi untuk ke depan memberikan atensi khusus dalam hal berdialog secara rutin dengan aliansi masyarakat, BEM, OKP, LSM dan lain-lain, minimal dalam satu bulan sekali perwakilan DPR RI Dapil Jambi melakukan pertemuan dan dialog untuk mendengar secara langsung keresehan masyarakat Provinsi Jambi.
Dalam dialog ini poin RUU agraria menjadi sorotan kusus dari perwakilan aliansi, mereka sebutkan RUU agraria tidak masuk di Proleknas namun harapan mereka walaupun RUU belum masuk Proleknas jangan sampai kasus – kasus agraria yang terjadi di Provinsi Jambi lalai dan luput dari penindakan.
Ahmad Heryawan sebagai pimpinan BAM menyambut baik kehadiran para perwakilan aliansi dari Jambi. Ia merespon isu – isu yang diangkat baik isu nasional maupun isu di Jambi. Isu nasional seperti reformasi agraria, Satgas PKH, pengangkatan honorer, kawasan hutan, MBG dan lain-lain.
Dilanjutkan H. Bakri selaku perwakilan DPR RI Dapil Jambi ikut merespon tuntutan perwakilan aliansi soal jalan batu bara, desa yang masuk dalam kawasan hutan, UMKM, tanparansi informasi ke publik, kriminalisasi aktivis, dan secara khusus H. Bakhri mengatakan akan koordinasi dengan anggota DPR RI Dapil Jambi yang lain agar ke depan dibuatkan agenda khusus untuk berdialog dengan aliansi masyarakat.
Terakhir, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah mengatakan siap memfasilitasi seluruh aspirasi dari seluruh stakeholder yang ada demi perbaikan dan kebersamaan ke depan. (ADV)





























































































Discussion about this post