JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris, bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (03/09/2025) pagi.
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD dalam upaya memperkuat program prioritas pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan dan keputusan bersama terkait perubahan KUA-PPAS.
“Kami menyadari bahwa kinerja pelaksanaan APBD tahun berjalan sedikit mengalami penyesuaian akibat dinamika pendapatan dan belanja daerah. Namun hal tersebut justru menjadi motivasi bagi kita semua untuk bekerja lebih efektif, efisien, serta tetap fokus pada pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.
Gubernur Al Haris juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus melaksanakan program-program pembangunan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Perubahan KUA-PPAS ini bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi wujud nyata dari ikhtiar kita bersama untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur Al Haris meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi agar segera menindaklanjuti perubahan KUA-PPAS dengan langkah strategis dan konkret, sehingga program dan kegiatan pembangunan tahun 2025 dapat berjalan optimal.
(Adv)
Discussion about this post